Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin meresmikan 32 Desa dan Kelurahan
Sadar Hukum di Jabar, di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Selasa
(24/9/2013). Dengan begitu, total ada 163 desa dan kelurahan sadar
hukum di Jabar.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menyebutkan desa dan kelurahan sadar hukum merupakan perpanjangan dari program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
"Desa atau kelurahan sadar hukum adalah desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri telah memenuhi kriteria sebagai desa atau kelurahan sadar hukum," ujar Dusak dalam laporannya saat acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Forum Pelajar Sadar Hukum Provinsi Jabar serta Program Unggulan Kanwil Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (24/9/2013).
Kriteria desa kelurahan sadar hukum sendiri, disebutkan Dusak yaitu, pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih, tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, kasus penyalahgunaan narkotika rendah dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
32 desa dan kelurahan yang diresmikan hari ini tersebar di sejumlah kabupaten kota. Yaitu di ada 1 di Kota Depok, 2 di Sukabumi, 5 di Kabupaten Bandung, 3 di Cimahi, 1 di Subang, 1 di Banjar, 14 di Majalengka, 1 di Ciamis, 3 di Garut dan 1 di Cirebon,
"Kami melaksanakan kegiatan ini setiap tahun dengan minimal 15 desa yang dibina. Ini untuk mendorong masyarakat makin sadar dan taat hukum," katanya.
Selain peresmian 32 Desa Kelurahan Sadar Hukum dalam acara ini ada 9 kabupaten dan kota di Jabar yang juga dicanangkan untuk Menuju Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kantor Wilayah melakukan kerjasama tentang Menuju Kabupaten Kota Peduli HAM dengan 9 Kabupaten Kota, yaitu Kota Bogor, Depok, Cimahi, Banjar, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Karawang," tuturnya.
Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM antaralain terppenuhinya indikator-indikator HAM dasar yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan.
Peresmian 32 Desa Kelurahan Sadar Hukum ditandai dengan penendatanganan prasasti oleh Menteri.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menyebutkan desa dan kelurahan sadar hukum merupakan perpanjangan dari program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
"Desa atau kelurahan sadar hukum adalah desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri telah memenuhi kriteria sebagai desa atau kelurahan sadar hukum," ujar Dusak dalam laporannya saat acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Forum Pelajar Sadar Hukum Provinsi Jabar serta Program Unggulan Kanwil Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (24/9/2013).
Kriteria desa kelurahan sadar hukum sendiri, disebutkan Dusak yaitu, pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih, tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, kasus penyalahgunaan narkotika rendah dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
32 desa dan kelurahan yang diresmikan hari ini tersebar di sejumlah kabupaten kota. Yaitu di ada 1 di Kota Depok, 2 di Sukabumi, 5 di Kabupaten Bandung, 3 di Cimahi, 1 di Subang, 1 di Banjar, 14 di Majalengka, 1 di Ciamis, 3 di Garut dan 1 di Cirebon,
"Kami melaksanakan kegiatan ini setiap tahun dengan minimal 15 desa yang dibina. Ini untuk mendorong masyarakat makin sadar dan taat hukum," katanya.
Selain peresmian 32 Desa Kelurahan Sadar Hukum dalam acara ini ada 9 kabupaten dan kota di Jabar yang juga dicanangkan untuk Menuju Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kantor Wilayah melakukan kerjasama tentang Menuju Kabupaten Kota Peduli HAM dengan 9 Kabupaten Kota, yaitu Kota Bogor, Depok, Cimahi, Banjar, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Karawang," tuturnya.
Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM antaralain terppenuhinya indikator-indikator HAM dasar yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan.
Peresmian 32 Desa Kelurahan Sadar Hukum ditandai dengan penendatanganan prasasti oleh Menteri.
No comments:
Post a Comment