Mahkamah Agung (MA) meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku
pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilakukan massa
Pemuda Pancasila (PP). Pengrusakan ini jika tidak diusut tuntas bisa
jadi preseden buruk bagi pengadilan yang berada jauh dari ibu kota
Jakarta.
"Penyidik negara harus bertindak karena jelas-jelas ada
aset negara yang dirusak di muka umum. Tanpa diminta, pelaku harus
ditindak karena ini bukan delik aduan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas
MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).Selama ini, pengadilan tidak memiliki pengamanan yang cukup. Semua pengamanan persidangan dan aktivitas pengadilan menjadi tanggung jawab kepolisian.
"Ke depannya, kami mendesak segera dibuatnya UU contemp of court," cetusnya.
MA sangat menyanyangkan pengadilan yang tidak jauh dari Jakarta bisa diobrak-abrik massa. Oleh sebab itu, MA tidak membayangkan jika hal serupa terjadi di pengadilan yang jauh dari pusat kekuasaan. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengadilan-pengadilan di daerah.
"Apalagi di daerah lebih berat tantangannya," ucap Ridwan.
Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas hal tersebut.
"Ada yang lepas kendali, sudah saya hentikan," kata Ketua DPC PP Depok Rudi Samin.
No comments:
Post a Comment