Thursday, September 19, 2013

"Lima Reklame Liar di Depok Diturunkan"

Pemerintah Kota Depok menertibkan papan reklame berukuran besar di Jalan Juanda dan Mergonda, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2013. Lima reklame yang rata-rata berukuran 2x3 meter persegi itu diangkut petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok.
Pengawas Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Constancio Da Costa, mengatakan reklame yang diangkut tidak diketahui pemiliknya karena tidak terdata, meskipun kelimanya ditempeli lambang korps kepolisian. "Hari ini kami copot lima, semuanya tidak diketahui milik siapa. Label polisi kadang-kadang jadi kedok," katanya.

Penertiban kali ini, kata dia, hanya sebuah permulaan. Sedikitnya ada lima petugas Wasdal dan delapan anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia tersebut. Reklame yang disita langsung diamankan di gudang Satpol PP sambil menunggu pemiliknya. "Nanti kita potong, pasti akan ada yang teriak nanti (mengaku) pemilik," katanya. Selain di Jalan Margonda dan Juanda, penertiban akan dilakukan di 11 kecamatan yang ada di Depok.

Mengenai logo korp kepolisisan, Constancio mengatakan, banyak reklame bodong yang sengaja menempelkan logo palsu korps kepolisian. Hal itu hanya akal-akalan pemasang  reklame supaya tidak dicopot. Sejak 5 September 2013, menurut Constancio, sudah hampir seratus reklame yang disita . Rata-rata bergambar iklan minuman, makanan, dan telepon seluler. Selain melanggar izin reklame, pemasang reklame liar juga tidak membayar pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami tidak menyebarkan surat edaran, karena tidak jelas pemiliknya," katanya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Depok, Dicky Erwin, mengatakan penertiban itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Trantibum. Sejak 5 September 2013, menurut dia, Satpol PP telah melakulan patroli, sosilisasi, dan penanganan langsung terhadap para pelanggar. "Targetnya para PKL, anjal (anak jalan), gepeng (gelandangan dan pengemis), dan reklame sepanjang jalan," katanya.

Dicky mengatakan, sesuai hasil rapat, penertiban akan terus dilakukan dengan mengadakan monitoring dan patroli sampai ke Jalan Margonda sebagai patokan daerah bebas PKL dan pelanggar Perda lainnya. 


No comments:

Post a Comment