Untuk mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan
maka pihak kecamatan dapat diminta lebih aktif menelusuri para penunggak
pajak kendaraan.
Menurut Kepala Cabang Dispenda Samsat Kota Depok, Iska Wahyuni, dalam
melakukan penelusuran tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak
kecamatan untuk mendatangi langsung warganya yang menunggak pajak. Dari
berkas data penunggak pajak yang diberikan tidak semuanya dapat terdata.
Contohnya, untuk Kecamatan Sukmajaya sebanyak 31.125 berkas yang
diserahkan, namun data yang kembali setelah dilakukan penelusuran hanya
1012.
Kecamatan Beji sebanyak 1832 berkas, data yang kembali hanya 177
berkas, dan kecamatan Cipayung sebanyak 826 berkas, kembali hanya 25
berkas.
“Kami sudah serahkan datanya ke kecamatan sejak April lalu, namun
sampai saat ini belum seluruhnya data itu kembali ke Samsat. Data itu
masih di Kecamatan. Kami minta kecamatan serius karena pajak ini untuk
masyarakat juga,” ujarnya, Rabu (18/9/13).
Dikatakan Iska, total penunggak pajak kendaraan itu sebanyak 55.000
orang. Ia juga meminta kesadaran penunggak pajak untuk membayarkan
pajaknya.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa sudrajat menambahkan
bahwa dari hasil penelusuran tahap pertama, alasan terbanyak wajib pajak
tidak melakukan pembayaran pajak disebabkan kendaraannya sudah
dialihkan tetapi tidak melapor ke Samsat, kendaraan ditarik leasing,
tidak punya uang, sudah dimutasi, dan kendaraan hilang.
“Dari hasil penelusuran itu, ada juga wajib pajak yang masih mau membayar tunggakkannya,” paparnya.
No comments:
Post a Comment