Tuesday, September 17, 2013

"Jasa Marga: Taati Batas Kecepatan Maksimal di Tol Jika Tak Mau Kena Sanksi"

Direktur Operasional PT Jasa Marga Hasanuddin mengungkapkan maraknya fenomena 'mobil terbang' belakang ini karena si pengemudi menyetir dengan kecepatan di luar batas maksimal. Menurutnya Jasa Marga sendiri sudah memasang marka di pinggir tol tentang batas kecepatan yang bisa dipacu oleh pengendara.

"Siapapun yang lewat jalan tol harus mentaati batas kecepatan maksimal 80 km/jam, lebih dari itu bisa terbang. Sekarang lagi trend kan mobil terbang," kata Hasan saat menyampaikan materi di seminar Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa "Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol" di FEUI, Depok, Selasa (17/9/2013).

Hasan mengatakan yang paling baik adalah mengikuti kecepatan normal misalnya 60 km/jam. Menurutnya itu adalah teknik mengemudi yang baik di jalan tol.

Untuk mengurangi jumlah kecelakaan Hasan mengungkapkan pihaknya bekerjsama dengan pihak kepolisian dalam operasi tertib berlalu lintas. Sasaran yang dituju dalam operasi ini lebih difokuskan pada kendaraan dengan laju rendah.

"Sasaran kita kendaraan dengan speed rendah karena kalau ditabrak kendaraan kencang dari belakang itu bahaya," ujar Hasan.

Namun, selain kecepatan minimum, operasi ini juga terkadang menjaring pengemudi yang meelaju dengan kecepatan kencang. Jika terekan cctv makan mobil tersebut akan difoto dan dilaporkan ke pintu keluar tol untuk diamankan.

"Sanksinya kena Undang-Undang Lalu Lintas, nanti itu urusannya polisi," ucap Hasan.


Sumber : Jasa Marga: Taati Batas Kecepatan Maksimal di Tol Jika Tak Mau Kena Sanksi

No comments:

Post a Comment