Direktur Operasional PT Jasa Marga Hasanuddin mengungkapkan maraknya
fenomena 'mobil terbang' belakang ini karena si pengemudi menyetir
dengan kecepatan di luar batas maksimal. Menurutnya Jasa Marga sendiri
sudah memasang marka di pinggir tol tentang batas kecepatan yang bisa
dipacu oleh pengendara.
"Siapapun yang lewat jalan tol harus
mentaati batas kecepatan maksimal 80 km/jam, lebih dari itu bisa
terbang. Sekarang lagi trend kan mobil terbang," kata Hasan saat
menyampaikan materi di seminar Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa
"Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol" di FEUI, Depok, Selasa (17/9/2013).
Hasan
mengatakan yang paling baik adalah mengikuti kecepatan normal misalnya
60 km/jam. Menurutnya itu adalah teknik mengemudi yang baik di jalan
tol.
Untuk mengurangi jumlah kecelakaan Hasan mengungkapkan
pihaknya bekerjsama dengan pihak kepolisian dalam operasi tertib berlalu
lintas. Sasaran yang dituju dalam operasi ini lebih difokuskan pada
kendaraan dengan laju rendah.
"Sasaran kita kendaraan dengan speed rendah karena kalau ditabrak kendaraan kencang dari belakang itu bahaya," ujar Hasan.
Namun,
selain kecepatan minimum, operasi ini juga terkadang menjaring
pengemudi yang meelaju dengan kecepatan kencang. Jika terekan cctv makan
mobil tersebut akan difoto dan dilaporkan ke pintu keluar tol untuk
diamankan.
"Sanksinya kena Undang-Undang Lalu Lintas, nanti itu urusannya polisi," ucap Hasan.
Sumber : Jasa Marga: Taati Batas Kecepatan Maksimal di Tol Jika Tak Mau Kena Sanksi
No comments:
Post a Comment