Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Depok, Suhadi menetapakan tidak ada lagi sistem pengadilan untuk
mengurus akte kelahiran. Namun jika ada yang melewati batas ketentuan 60
hari dari kelahiran, pengurusan akte akan dikenakan denda
keterlambatan.
“Karena saat ini tidak ada sistem pengadilan, maka untuk penduduk
yang melewati batas pembuatan hanya akan dikenakan denda sebesar 50 ribu
rupiah. Denda akan diberikan kepada penduduk yang pengajuannya melewati
batas umur 2 bulan atau 60 hari. Namun sebaliknya, jika pembuatan Akta
sesuai prosedur tidak akan dikenakan biaya (gratis),” jelasnya Jumat
(21/9/13).
Bagaimana untuk mengurus akte kelahiran? berikut syarat-syaratnya.
1. Surat kelahiran dari penolong kelahiran asli (RS/Puskesmas/Klinik/RB/Dokter/Bidan/dll)
2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua/yang bersangkutan
3. Keterangan kelahiran dari kelurahan (stempel asli)
4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir
5. Foto copy KTP pelapor dan menandatangani formulir bermaterai 6000 rupiah
6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
7. Pemohon di luar domisili Kota Depok berkas permohonan harus dilegalisir daerah setempat
8. Surat kuasa bermaterai 6000 rupiah.
2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua/yang bersangkutan
3. Keterangan kelahiran dari kelurahan (stempel asli)
4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir
5. Foto copy KTP pelapor dan menandatangani formulir bermaterai 6000 rupiah
6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
7. Pemohon di luar domisili Kota Depok berkas permohonan harus dilegalisir daerah setempat
8. Surat kuasa bermaterai 6000 rupiah.
Berdasarkan syarat yang ditentukan, pemohon harus menghadirkan dua
orang saksi. Hal tersebut perlu diperhatikan. Saksi memang harus datang
ketika mengajukan pembuatan Akta, karena ketika proses berlangsung akan
ada penandatanganan berkas oleh saksi tersebut.
“Dalam proses pengajuan, Akta akan jadi selama masa kerja yaitu 30 hari,” ucap Suhadi.
No comments:
Post a Comment