Sunday, September 22, 2013

"Ini Syarat Untuk Urus Akte Kelahiran di Depok"

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Suhadi menetapakan tidak ada lagi sistem pengadilan untuk mengurus akte kelahiran. Namun jika ada yang melewati batas ketentuan 60 hari dari kelahiran, pengurusan akte akan dikenakan denda keterlambatan.

“Karena saat ini tidak ada sistem pengadilan, maka untuk penduduk yang melewati batas pembuatan hanya akan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah. Denda akan diberikan kepada penduduk yang pengajuannya melewati batas umur 2 bulan atau 60 hari. Namun sebaliknya, jika pembuatan Akta sesuai prosedur tidak akan dikenakan biaya (gratis),” jelasnya Jumat (21/9/13).

Bagaimana untuk mengurus akte kelahiran? berikut syarat-syaratnya.

1.  Surat kelahiran dari penolong kelahiran asli (RS/Puskesmas/Klinik/RB/Dokter/Bidan/dll)
2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua/yang bersangkutan
3. Keterangan kelahiran dari kelurahan (stempel asli)
4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir
5. Foto copy KTP pelapor dan menandatangani formulir bermaterai 6000 rupiah
6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
7. Pemohon di luar domisili Kota Depok berkas permohonan harus dilegalisir daerah setempat
8. Surat kuasa bermaterai 6000 rupiah.

Berdasarkan syarat yang ditentukan, pemohon harus menghadirkan dua orang saksi. Hal tersebut perlu diperhatikan. Saksi memang harus datang ketika mengajukan pembuatan Akta, karena ketika proses berlangsung akan ada penandatanganan berkas oleh saksi tersebut.

“Dalam proses pengajuan, Akta akan jadi selama masa kerja yaitu 30 hari,” ucap Suhadi.

No comments:

Post a Comment