Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok
melaksanakan eksekusi pengosongan tanah/rumah yang berdasarkan surat
dari Pengadilan Negeri Depok Nomor : WII.U21/2143/HK.02/IX/2013 tanggal
17 September 2013 perihal : Permohonan bantuan dalam rangka eksekusi
pengosongan tanah/ rumah yang terletak di Kp.Serab Kel. Tirtajaya Kec.
Sukmajaya Kota Depok.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013, unsur yang dilibatkan antara lain :
- Pengadilan Negeri Depok;
- Kejaksaan Negeri Depok;
- Polda Metro Jaya;
- Brimob Polda Metro Jaya;
- Polresta Depok;
- Kodim 0508 Depok;
- Sat.PolPP Kota Depok;
- Kecamatan Sukmajaya; dan
- Kelurahan Tirtajaya Kec.Sukmajaya Kota Depok.
Sebelum pelaksanaan eksekusi telah
diadakan rapat koordinasi pada hari Jumat, tanggal 13 September 2013 di
Polresta Depok terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi terhadap
lahan dimaksud.
Pada hari Senin, tanggal 16 September
2013 Satpolpp Kota Depok menerima surat dari Pengadilan Negeri Depok
Nomor : WII.U21/2137/HK.02/IX/2013 tanggal 16 September 2013 perihal :
Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata
No.165/Pdt.G/2011/PN.Dpk. Jo.No.253/Pdt/2013/PT.Bdg.
Di hari Selasa, tanggal 17 September 2013
di terima informasi bahwa Pengadilan Negeri Depok diserang oleh Ormas
Pemuda Pancasila yang merasa tidak puas terhadap keputusan Penangguhan
Pelaksanaan Eksekusi dimaksud, dan tidak lama kemudian Sat Pol PP
menerima surat dari Pengadilan Negeri Depok No.
WII.U21/2143/HK.02.?IX/2013 tanggal 17 September 2013 perihal :
Permohonan Bantuan dalam rangka eksekusi pengosongan lahan dimaksud.
Menanggapi Surat tersebut Sat Pol PP
berkoordinasi dengan Pihak Polresta Depok dan ternyata Pihak Polresta
Depok sudah mengerahkan pasukan kelapangan untuk mengamankan proses
pelaksanaan eksekusi.
Dengan mengerahkan pasukan sejumlah 200
orang Sat Pol PP bergerak menuju kelokasi eksekusi, pada saat tiba
disana kegiatan eksekusi sedang berlangsung dengan pengamanan yang
ekstra ketat.
Sat Pol PP hanya mengamankan proses pelaksanaan kegiatan dimaksud dari sisi kententraman dan ketertiban umum.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan
menggunakan 4 buah alat berat, dan bangunan yang dirobohkan/ dibongkar
paksa setelah dikosongkan berjumlah ± 30 buah bangunan.
Proses eksekusi ini membuat arus lalu
lintas di Jl. Raya KSU menjadi sedikit terhadap karena banyaknya warga
yang menyaksikan proses eksekusi.
No comments:
Post a Comment