Wednesday, September 18, 2013

"Eksekusi Pengosongan Bangunan di Kampung Serab Tirta Jaya"

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan eksekusi pengosongan tanah/rumah yang berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Depok Nomor : WII.U21/2143/HK.02/IX/2013 tanggal 17 September 2013 perihal : Permohonan bantuan dalam rangka eksekusi pengosongan tanah/ rumah yang terletak di Kp.Serab Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013, unsur yang dilibatkan antara lain :
  • Pengadilan Negeri Depok;
  • Kejaksaan Negeri Depok;
  • Polda Metro Jaya;
  • Brimob Polda Metro Jaya;
  • Polresta Depok;
  • Kodim 0508 Depok;
  • Sat.PolPP Kota Depok;
  • Kecamatan Sukmajaya; dan
  • Kelurahan Tirtajaya Kec.Sukmajaya Kota Depok.
Sebelum pelaksanaan eksekusi telah diadakan rapat koordinasi pada hari Jumat, tanggal 13 September 2013 di Polresta Depok terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi terhadap lahan dimaksud.

Pada hari Senin, tanggal 16 September 2013 Satpolpp Kota Depok menerima surat dari Pengadilan Negeri Depok Nomor : WII.U21/2137/HK.02/IX/2013 tanggal 16 September 2013 perihal : Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata No.165/Pdt.G/2011/PN.Dpk. Jo.No.253/Pdt/2013/PT.Bdg.

Di hari Selasa, tanggal 17 September 2013 di  terima informasi bahwa Pengadilan Negeri Depok diserang oleh Ormas Pemuda Pancasila yang merasa tidak puas terhadap keputusan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi dimaksud, dan tidak lama kemudian Sat Pol PP menerima surat dari Pengadilan Negeri Depok No. WII.U21/2143/HK.02.?IX/2013 tanggal 17 September 2013 perihal : Permohonan Bantuan dalam rangka eksekusi pengosongan lahan dimaksud.

Menanggapi Surat tersebut Sat Pol PP berkoordinasi dengan Pihak Polresta Depok dan ternyata Pihak Polresta Depok sudah mengerahkan pasukan kelapangan untuk mengamankan proses pelaksanaan eksekusi.

Dengan mengerahkan pasukan sejumlah 200 orang Sat Pol PP bergerak menuju kelokasi eksekusi, pada saat tiba disana kegiatan eksekusi sedang berlangsung dengan pengamanan yang ekstra ketat.

Sat Pol PP hanya mengamankan proses pelaksanaan kegiatan dimaksud dari sisi kententraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menggunakan 4 buah alat berat, dan bangunan yang dirobohkan/ dibongkar paksa setelah dikosongkan berjumlah ± 30 buah bangunan.

Proses eksekusi ini membuat arus lalu lintas di Jl. Raya KSU menjadi sedikit terhadap karena banyaknya warga yang menyaksikan proses eksekusi.
 

No comments:

Post a Comment