Wednesday, September 18, 2013

"Dirusak Massa, PN Depok Tunda 30 Persidangan"

Pengadilan Negeri Kota Depok menunda sekitar 20-30 persidangan pada Selasa, 17 September, kemarin. Penundaan itu dilakukan karena gedung PN digeruduk oleh massa dari Pemuda Pancasila sehingga tidak memungkinkan persidangan akan berjalan kondusif.
"Banyak persidangan yang ditunda, baik perdata maupun pidana, rata-ratanya antara 20 hingga 30-an," kata Humas PN Depok, Lukmanul Hakim pada Rabu, 18 September 2013.

Seperti diketahui, massa Pemuda Pancasila menggeruduk PN Depok pada Selasa, 17 September 2013, sekitar pukul 09.10 WIB. Mereka mengahancurkan kaca dan mengamuk di ruang Kepala PN Depok, Prim Haryadi, yang berada di lantai dua. Mereka menuntut PN tidak membatalkan eksekusi lahan sengketa 33 hektar yang dimenangkan oleh Pepabri atau masyarakat. Tanah itu telah berstatus sengketa sejak 1997 antara Pepabri dan Depkominfo saat itu.

Di PN Depok, setidaknya ada 60 persidangan dalam sehari, terdiri dari enam majelis dan setiap majelis mendapatkan jadwal 10 kali sidang per hari. Menurut Lukman, setelah kejadian kemarin, para hakim susah untuk fokus karena suasana yang tidak kondusif. "Karena suasananya panas, kami langsung menunda. Sidang perdata kita langsung sampaikan ke orangnya dan yang pidana kita sampaikan ke hakimnya," kata dia.

Pada saat kejadian itu, kata Lukman, sudah ada tiga majelis yang sedang melakukan persidangan. Persidangan itu sempat terganggu, tapi mereka akhirnya menyelesaikannya. Rata-rata sidang yang ditunda kemarin adalah yang telah dijadwalkan antara pukul 09.00-13.00. "Kami pindah jadwalnya ke pekan depan," kata dia.

Lukman berharap kejadian seperti kemarin tidak terjadi lagi karena mengganggu banyak orang. Kasus perusakan kemarin, kata Lukaman, akan diusut tuntas dan beberapa pihak PN Depok telah memberikan kesaksiannya di Polresta Depok. "(Proses hukum) tetap berlanjut, Ketua MA memerintahkan diusut tuntas."
 

No comments:

Post a Comment