Sebagai tindak lanjut Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Senin
(16/9/13), Pimpinan DPRD membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus). Pansus itu
membahas 5 Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri 4 usulan
eksekutif, dan 1 usulan legislatif.
Adapun raperda yang akan dibahas yaitu: Raperda Pengelolaan Air
Tanah, Raperda perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2003 tentang Ijin
Usaha Perikanan, Peternakan, dan Rumah Potong Hewan, Raperda
Kepariwisataan, Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Raperda
perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, serta Raperda Kota Layak Anak (KLA).
Diminta pendapatnya, apa peran masyarakat dalam pembahasan raperda
ini. Prihandoko, Wakil Ketua DPRD Kota Depok menyatakan; agar publik
terus mengawal proses pembahasan ini.
“Ya, silakan. Sebagai anggota dewan kita senang jika masyarakat turut
berpartisipasi. Karena produk hukum (perda, red) ini nantinya juga akan
dilaksanakan dan berdampak kepada masyarakat.” ujarnya.
Sementara itu Muttaqin, Ketua Fraksi PKS menyatakan, pihaknya sudah
menyusun daftar nama anggotanya yang akan ditugaskan dalam pansus
tersebut. Pengajuan nama itu sebagai jawaban atas surat Ketua DPRD Kota
Depok Nomor: 172/374-DPRD tentang Penyampaian Nama-Nama Anggota Pansus,
yang salinannya diterima Kamis (19/9/13).
No comments:
Post a Comment